Misterius.co.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan yang aktif mengawal pemberitaan perkara tersebut.
Rabu (28/01/2026).
Jurnalis bernama Pendi, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Lampung di salah satu media, mengaku mengalami tekanan dari pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan keluarga terduga pelaku. Tekanan tersebut disebut tidak hanya menyasar dirinya secara pribadi, tetapi juga menyentuh ranah keharmonisan rumah tangganya.
Dugaan intimidasi mencuat setelah Pendi intens memberitakan perkembangan kasus kekerasan seksual anak yang kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Peristiwa itu bermula ketika istri Pendi menerima pesan WhatsApp sekitar pukul 11.30 WIB dari seseorang yang menanyakan keberadaan suaminya. Meski sudah diberikan penjelasan, informasi tersebut disebut tidak dipercaya.
Tak lama berselang, seorang pria bernama Palidi datang ke rumah Pendi tanpa sepengetahuan dirinya. Sosok tersebut disebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga terduga pelaku dalam perkara yang diberitakan.
Menurut keterangan Pendi, tamu tersebut diduga menyampaikan tudingan yang tidak berdasar kepada istrinya, termasuk dugaan perilaku tidak senonoh, tanpa disertai bukti maupun saksi.
Pendi menilai tuduhan itu sebagai fitnah yang merusak nama baik, keluarga, serta profesinya sebagai jurnalis. Ia menduga ada unsur kesengajaan untuk menekan dirinya agar menghentikan pemberitaan.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan mendesak Polres Tulang Bawang untuk bertindak tegas dan profesional, termasuk memberikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.










